Implementasi Standar Prosedur Pelayanan Baru c
c. Di dalam group WA perangkat kelurahan
dituntut aktif responsif serta tanggap terhadap permohonan surat keterangan
warga oleh ketua RT/RW, namun hal ini terkendala pekerjaan perangkat kelurahan
kadang banyak tidak hanya mengurusi permohonan surat keterangan, bisa jadi
membutuhkan petugas khusus yang menanggapi dan menindaklanjuti permohonan surat
keterangan di dalam Group WA.
Bila ada persyaratan
lain selain fotokopi KTP, KK, dan Surat Pengantar RT/RW, misal surat pernyataan
bermeterai maka bisa segera disampaikan di group beserta penjelasan format
standar surat pernyataan bisa di share kan di group.
Perangkat kelurahan tidak
harus selalu memenuhi keinginan warga membuatkan surat karena bisa langsung ke
instansi terkait misal Disdukcapil untuk layanan kependudukan.
Untuk permohonan
pembuatan SKTM perlu mencocokkan dengan DTKS Dinsos, bila belum terdata, maka
jika memang benar kurang mampu, bisa dimohonkan agar bisa terdata kedalam DTKS.
dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar