Implementasi Standar Prosedur Pelayanan Baru c

c.  Di dalam group WA perangkat kelurahan dituntut aktif responsif serta tanggap terhadap permohonan surat keterangan warga oleh ketua RT/RW, namun hal ini terkendala pekerjaan perangkat kelurahan kadang banyak tidak hanya mengurusi permohonan surat keterangan, bisa jadi membutuhkan petugas khusus yang menanggapi dan menindaklanjuti permohonan surat keterangan di dalam Group WA.
 
Bila ada persyaratan lain selain fotokopi KTP, KK, dan Surat Pengantar RT/RW, misal surat pernyataan bermeterai maka bisa segera disampaikan di group beserta penjelasan format standar surat pernyataan bisa di share kan di group.

Perangkat kelurahan tidak harus selalu memenuhi keinginan warga membuatkan surat karena bisa langsung ke instansi terkait misal Disdukcapil untuk layanan kependudukan.
Untuk permohonan pembuatan SKTM perlu mencocokkan dengan DTKS Dinsos, bila belum terdata, maka jika memang benar kurang mampu, bisa dimohonkan agar bisa terdata kedalam DTKS.

dan sebagainya.

Komentar