Pra Implementasi Standar Prosedur Pelayanan Baru


Dilatarbelakangi situasi kondisi Pandemi Nasional Covid-19, maka perlu adanya standar prosedur baru dalam pelayanan publik terkait dengan standar pelayanan yang berorientasi pada keamanan kesehatan dan kepuasan masyarakat, dengan harapan pelayanan yang diberikan akan berdampak positif dan signifikan terhadap peningkatan kepuasan masyarakat.


Sebelum dilaksanakan standar prosedur pelayanan baru, maka terlebih dahulu perlu dilaksanakan sosialisasi sistem baru kepada perangkat kelurahan yang menangani unit pelayanan.   

Kemudian memasyarakatkan sistem baru pelayanan surat terutama kepada ketua RT/RW sehingga bisa memahami sistem tersebut dengan membuat Group Pelayanan Surat melalui WA Group.  Dengan link https://bit.ly/3gAIxLh .   

Didalam group WA ini semua ketua RT/RW dan perangkat kelurahan wajib bergabung dengan group untuk memudahkan koordinasi terutama terkait permohonan surat keterangan oleh warga.  Dan wajib memanfaatkan group untuk menyampaikan permohonan surat keterangan oleh warga untuk koordinasi awal dengan cara mengirimkan gambar fotokopi KTP, KK dan Surat Pengantar RT/RW serta penjelasan/keterangan keperluan maksud tujuan secara detail.

Komentar