Pra Implementasi Standar Prosedur Pelayanan Baru
Dilatarbelakangi situasi
kondisi Pandemi Nasional Covid-19, maka perlu adanya standar prosedur baru
dalam pelayanan publik terkait dengan standar pelayanan yang berorientasi pada
keamanan kesehatan dan kepuasan masyarakat, dengan harapan pelayanan yang
diberikan akan berdampak positif dan signifikan terhadap peningkatan kepuasan masyarakat.
Sebelum dilaksanakan standar prosedur pelayanan baru, maka terlebih dahulu perlu dilaksanakan sosialisasi sistem baru kepada perangkat kelurahan yang menangani unit pelayanan.
Kemudian memasyarakatkan sistem baru
pelayanan surat terutama kepada ketua RT/RW sehingga bisa memahami sistem
tersebut dengan membuat Group Pelayanan Surat melalui WA Group. Dengan link https://bit.ly/3gAIxLh .
Didalam group WA ini semua ketua RT/RW dan
perangkat kelurahan wajib bergabung dengan group untuk memudahkan koordinasi
terutama terkait permohonan surat keterangan oleh warga. Dan wajib memanfaatkan group untuk
menyampaikan permohonan surat keterangan oleh warga untuk koordinasi awal
dengan cara mengirimkan gambar fotokopi KTP, KK dan Surat Pengantar RT/RW serta
penjelasan/keterangan keperluan maksud tujuan secara detail.
Komentar
Posting Komentar